-->
author

sticky

close
Refleksi Persatuan Dan Kesatuan Di Zaman Rasulullah

Refleksi Persatuan Dan Kesatuan Di Zaman Rasulullah

Setelah 13 tahun membangun landasan tauhid sebagai fondasi dasar komunitas Muslim di Mekkah, Nabi Muhammad SAW mendapat wahyu untuk hijrah ke Yatsrib. Sesampainya di sana, Nabi Muhammad SAW kemudian mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah.

Saat itu masyarakat Madinah sangat heterogen dalam suku dan agama. Ada suku Khazraj, Aus, Yahudi Bani Quraizhah, dan Yhudi Bani Qainuqa. Suku Aus dan Khazraj adalah komunitas terbesar di Madinah. Mereka selalu bermusuhan.

Bhinneka Tunggal Ika Di Zaman Nabi

Jenuh atas konflik berkepanjangan, menyebabkan orang Arab Madinah ingin mencari pemimpin yang baru. Nabi Muhammad tampil mengisi apa yang mereka inginkan. Dari sinilah lahir perjanjian Aqabah kesatu, Aqabah kedua, dan Aqabah ketiga, Nabi Muhammad memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan atas dirinya.

Ketika Nabi Muhammad hijrah, komunitas Muslim Madinah sudah terbentuk yaitu komunitas yang bernama Anshar. Mereka inilah yang membantu rombongan Nabi Muhammad (kaum Muhajirin). Namun, tidak semua orang Arab senang dengan kehadiran Nabi. Sebab mereka merasa dirampas kepemimpinannya oleh Nabi Muhammad SAW. Mereka --yang kemudian disebut orang-orang munafik-- mereka kehilangan wibawa. Sementara Nabi Muhammad berkepentingan membangun masyarakat yang tenteram dan aman dari gangguan dan serbuan dari luar.

Nabi Muhammad SAW piawai dalam membentuk komunitas atau negara baru yang tidak sama dengan komunitas atau negara politik pada masa itu, yang hampir semuanya berbentuk kerajaan. Nabi Muhammad membangun masyarakatnya melalui Piagam Madinah. Dalam piagam itu disebutkan bahwa kaum Muhajirin dan Anshar adalah komunitas yang satu. Sedangkan komunitas yang belum masuk Islam memiliki nama komunitas masing-masing.

Piagam Madinah terbentuk karena perjanjian antarsuku dan komunitas masyarakat Madinah. Mereka meminta Nabi Muhammad sebagai pemimpin tertinggi dalam negara itu. Hal yang menarik, Piagam Madinah ini bukanlah sebuah negara kesatuan. Ia lebih mendekati negara federasi. Karena dalam Piagam Madinah sangat jelas disebutkan bahwa kaum Anshar dan Muhajirin sebagai satu komunitas yang mempunyai undang-undang dan kepemimpinan tersendiri. Sama halnya dengan komunitas lainnya yang mempunyai undang-undang dan kepemimpinan tersendiri. Bani-bani atau suku-suku itu jika dianalogikan sekarang sebanding dengan negara-negara bagian yang mempunyai aturan-aturan sendiri. Karena itu bisa dikatakan bahwa Madinah itu merupakan negara serikat, dan Nabi Muhammad sebagai pemimpin tertinggi dari negara-negara serikat itu.

Dalam Piagam Madinah juga disebutkan, jika misalnya ada koflik internal di antara warga Bani A, maka konflik itu mesti diselesaikan oleh pemimpin bani tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku dalam bani itu. Sedangkan Nabi Muhammad tidak berhak ikut campur dalam penyelesaian konflik itu. Kalau dia Yahudi maka berlakulah hukum Yahudi, Nabi Muhammad, baru berhak melakukan intervensi jika terjadi konflik antara Bani A dengan Bani B yang berbeda aturan. Itulah yang dimaksud dengan undang-undang kebebasan Bergama waktu itu.

Disebutkan juga dalam Piagam Madinah, jika suku yang termasuk dalam perjanjian Madinah ini diserang golongan lain, maka hendaknya merasa terserang juga . dalam konteks ini pemberlakuan Piagam Madinah mencerminkan cikal bakal negara bangsa yang demokratis.

Nabi Muhammad SAW meletakkan dasar-dasar kebersamaan. Misalnya, jika terjadi serbuan dari luar, maka negara-negara bagian itu akan menghadapinya bersama-sama. Dengan demikian, mereka tidak boleh bersekutu dengan musuh.

Kedua, kesetaraan. Dalam Piagam Madinah disebutkan bahwa suatu komunitas tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap komunitas lainnya.

Ketiga, Nabi Muhammad SAW memberi kebebasan kepada setiap komunitas untuk memberlakukan aturan masing-masing. Termasuk di dalamnya aturan agama.

Piagam Madinah ini bisa disebut sebagai embrio lahirnya sebuah peradaban dengan prinsip-prinsip dasar seperti egeliter, toleransi, keadilan, dan musyawarah.

Pemberlakuan Piagam Madinah ini berlanjut sampai zaman Khalifah Abu Bakar atau dua tahun setelah Nabi Muhammad wafat. Sedangkan bentuk negara Islam berada di tangan Umar bin Khattab.

Previous
« Prev Post

adblock

Back Top