-->
author

sticky

close
Apakah Hadiah Untuk Pejabat Termasuk Risywah Atau Suap?

Apakah Hadiah Untuk Pejabat Termasuk Risywah Atau Suap?

Islam telah meletakkan berbagai macam terapi mendasar untuk menyelesaikan problematika ekonomi yang dialami masyarakat. Di antara prinsip ekonomi terpenting dalam Islam adalah menerapkan pada setiap insan Muslim teori pertanyaan: Dari manakah engkau dapatkan harta ini?

Harta yang halal akan disenangi dan dijaga baik-baik oleh pemiliknya karena diperoleh dengan hasil usaha dan kepayahan, sedangkan harta yang haram sering dihambur-hamburkan oleh pemiliknya karena merasa tidak berpayah-payah untuk mendapatkannya. Islam menyuruh kita agar memakan rezeki yang halal dan baik tanpa israf ataupun tabzir.

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah rezeki yang baik dari apa yang telah Kami anugerahkan kepadamu.” (al Baqarah 172)

Islam juga telah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil. Dalam suatu ayat dinyatakan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (al Baqarah 188)

Hal ini ditegaskan pula oleh ayat 29 dari surat an Nisa’: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Memakan harta dengan batil ini antara lain dengan cara penipuan, pencurian, risywah yang dikeluarkan untuk memenangkan masalah dalam pengadilan, dan lain sebagainya.

Apakah Hadiah Untuk Pejabat Termasuk Risywah Atau Suap?

Rasulullah telah melarang keras mencari harta dengan cara yang haram atau batil. Dalam sebuah hadis disebutkan: Orang yang paling merugi di hari kiamat adalah orang yang mencari harta secara haram kemudian ia dimasukkan de dalam api neraka. (HR Bukhari)

Atas dasar ini Islam menuntut kita agar waspada terhadap harta yang haram ini. Hadiah yang diberikan kepada pejabat adalah risywah. Walaupun di dunia tidak sempat dituntut hukuman akan tetapi hukuman itu pasti akan dipikulnya di hari kiamat nanti.

Setiap Muslim harus melaksanakan pekerjaannya dengan ikhlas dan berkualitas. Yang mencari harta haruslah dengan cara yang halal. Kita harus mengikis habis risywah (suap menyuap), penipuan, monopoli, dan penyakit-penyakit ekonomi lainnya.

Risywah dalam kamus bahasa Arab dimaksudkan dengan sesuatu yang diberikan dengan tujuan agar kebutuhannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk menjadikan suatu kebatilan dianggap sebagi sesuatu yang hak atupun sebaliknya.

Risywah dianggap dosa besar di sisi Allah. Dalam suatu Hadis yang diriwayatkan oleh Ata Turmudzi, Ibn Hibban, al-Hakim, Ahmad, al-Bazzar dan at-Thabrani dinyatakan: “Rasululla SAW telah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara antara keduanya.”

Masyarakat yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin menjadi miskin, ketika mereka menjauhi ajaran-ajaran Islam dan menerapkan prinsip kapitalisme liberal. Yang kaya tidak mau mengeluarkan zakat, tidak memberikan hak yang harus dikeluarkan kapada kaum fakir. Mereka tidak memperhatikan karib kerabat dan saudara-saudaranya tapi justru berusaha untuk menguras harta mereka lewat berbagai cara.

Suatu masyarakat akan hancur ekonominya bila orang-orangnya mendapatkan upahnya tanpa usaha. Upah tidak bisa diraih tanpa kerja sebab akan mengakibatkan adanya pengeluaran yang tidak diimbangi dengan kerja yang selanjutnya akan menimbulkan inflasi dan minimnya produksi. Risywah dalam kamus bahasa Arab adalah sesuatu yang diberikan dengan harapan kepentingannya terpenuhi atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil atau membetilkan yang hak.

Islam telah melarang keras risywah ini karena akan menghancurkan ekonomi masyarakat. Risywah akan menghancurkan segala sesuatu dan menjadikan segala hal tak bisa diselesaikan kecuali dengan pemberian suap.

Hadits yang dikutip di atas tentang larangan risywah menyatakan bahwa rasyi (penyuap) dan murtasyi (yang disuap) mendapat lanknatan sama dari Rasulullah. Dalam hal ini Abu Daud dalam kitab Sunannya menyebutkan: “Kedua, rasyi dan murtasyi itu sama-sama mendapatkan laknatan seimbang bila maksud dan keinginannya sama. Penyuap menghendaki untuk mendapatkan harta dengan jalan batil atau bisa sampai kepada tujuannya dengan zalim. Apabila si penyuap memberikan risywah-nya bertujuan untuk mendapatkan hak yang seharusnya memang miliknya atau bertujuan untuk menghindari kezaliman yang diarahkan kepadanya, maka si penyuap tidak termasuk dalam ancaman Hadis ini.”

Ada satu riwayat bahwa Ibnu Mas’ud telah diambil barangnya ketika berada di Habasyah, kemudian beliau memberi uang sebanyak dua dinar agar dia mau menyerahkan kembali barangnya.

Telah diriwayatkan dari Al Hasan, As Sya’by, Jabir bin Zaid bahwa ia mengatakan: Apabila seseorang memberikan risywah karena ingin menolak kezaliman dari dirinya maka tidaklah mengapa. Demikian juga orang yang menerima suap tidaklah berdosa bila ia mengambilnya supaya orang yang berhak itu bisa mendapatkan haknya. Dalam hal ini berlaku hanya pada orang selain hakim ataupun kadi. Karena tugas hakim dan kadi adalah menegakkan hukum dan berusaha agar mengembalikan hak itu kepada pemiliknya dan bertugas untuk menegangkan kezaliman dari yang teraniaya.

Dalam kitab Majma’ul Bihaar disebutkan: “Barangsiapa yang memberikan suap karena ingin mengambil haknya atau menolak kezaliman maka dia tidak termasuk dalam laknatan Hadis.” Sekelompok imam dari tabi’in mengatakan: “Tidaklah mengapa seseorang memberikan sesuatu bila dia khawatir dizalimi.”

Pejabat Dan Risywah

Untuk menjaga kenetralan pejabat dalam bertindak, Islam mengharamkan mereka menerima hadiah yang ada indikasi kaitan dengan jabatannya itu. Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah mengangkat seseorang bernama Ibnu al Lutaibah untuk mengambil harta zakat. Ketika pulang membawa harta yang telah dikumpulkan itu dia berkata: “Ini harta zakat bagi kamu sedangkan harta ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku." Saat itu Rasulullah tampak marah dan langsung berkhutbah di hadapan khalayak ramai seraya berkata: “Bagaimanakah keadaan salah seorang dari kamu yang kami tugaskan untuk mengumpulkan harta zakat kemudian ia datang dan berkata : Ini adalah harta zakat bagi kamu dan yang ini adalah hadiah yang diperuntukkan untuk diriku, adakah dia akan menerima hadiah atau tidak seandainya ia berada di rumah orangtuanya dan ibunya? Demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya, tidaklah salah seorang dari kamu mengambil harta hadiah ini tanpa jalan yang haq kecuali pada hari kiamat nanti akan dipikulkan di atas punggungnya… kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kelihatan putih-putih ketiaknya seraya berkata: Bukankah aku telah sampaikan? Ya Allah persaksikanlah!

Apabila hadiah itu tidak ada kaitannya dengan jabatannya boleh diterima. Dalam suatu hadis disebutkan: Diriwayatkan dari Khalid bin Adi bahwa “Barangsiapa mendapat sesuatu hadiah dari saudaranya tanpa ada kaitan dengan kedudukan jabatannya atau ada masalah yang ingin diselesaikan (berkaitan dengan jabatannya) hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya karena hadiah itu merupakan rezeki yang dikehendaki Allah.” (HR Ahmad)

At Thayyiba berkata dalam kitab an-Nail: “Yang jelas bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada hakim atau kadi dan pejabat lainnya adalah risywah karena seseorang yang memberi hadiah itu bila tidak biasanya memberikan hadiah kepada hakim tersebut sebelum ia diangkat menjadi hakim atau pejabat berarti ia memberinya dengan tujuan tertentu baik untuk mendukung kebatilannya ataupun dengan hadiah tersebut ia ingin mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.”

Bila setiap insan memperhatikan ajaran-ajaran Allah dalam bekerja lalu menunaikan kewajibannya dengan baik niscaya Allah akan memberkati rezeki yang dianugerahkan kepada kita. Rezeki yang halal akan membawa berkah. Bila kita bisa menerapkan prinsip-prinsip Islam secara baik, bukan sekadar ngomong saja tapi betul-betul berbuat, kita pasti akan mempu menghapus risywah dalam kehidupan ini.

Previous
« Prev Post

adblock

Back Top